MEDAN – Dalam rangka menjaga kualitas dan pengakuan profesionalisme pengujian akademik, Ketua Program Studi (Kaprodi) Perbankan Syariah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) Institut Jam’iyah Mahmudiyah (IJM) Langkat, Khairani Sakdiah, mengikuti Pelatihan dan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Recognition Current Competency (RCC).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari pada Jumat–Sabtu, 11–12 Juli 2025 ini diselenggarakan di Grand Impression Hotel, Medan. Uji kompetensi dan perpanjangan sertifikasi tersebut dinilai secara langsung oleh penguji independen dari Asosiasi Asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Jakarta.
Keikutsertaan Khairani Sakdiah dalam sertifikasi RCC ini merupakan wujud komitmen prodi dalam menjamin standar kualifikasi pengujian kompetensi mahasiswa. Sertifikat Asesor BNSP ini menjadi bukti sah dan pengakuan resmi bahwa seorang asesor memiliki kualifikasi yang tervalidasi untuk merencanakan, melaksanakan, hingga mengevaluasi uji kompetensi peserta sesuai standar acuan kerja nasional yang berlaku.
Khairani Sakdiah menyampaikan bahwa pembaruan lisensi asesor ini sangat vital untuk menunjang pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maupun TPA di lingkungan institusi.”
Sertifikasi ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan jaminan bahwa proses pengujian kompetensi yang kita lakukan terhadap mahasiswa benar-benar terstandarisasi secara nasional oleh BNSP. Dengan demikian, lulusan Prodi Perbankan Syariah IJM Langkat nantinya teruji dan diakui secara profesional oleh industri,” tegasnya.
Melalui perpanjangan lisensi asesor kompetensi ini, FSEI IJM Langkat terus memantapkan langkahnya dalam melahirkan lulusan unggul yang tidak hanya memiliki keahlian akademis, tetapi juga tersertifikasi secara resmi oleh negara.






